- Kedaulatan
- Pengakuan Negara Lain
- Organisasi Manusia
- Wilayah
- Kemerdekaan yang universal
Adapun pengertian negara menurut beberapa ahli :
- Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan. - Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. - Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal - Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. - Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. - Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. - Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. - Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian Warga Negara menurut para ahli :
- Menurut A.S. Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari "citizenship" yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang-orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
- Menurut Koerniatmanto S., warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.
- Menurut UU No. 62 Tahun 1958, negara republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Teori terbentuknya Negara ada , yaitu : 1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan.
4. Teori Kekuatan
5. Teori alamiah
TEORI TERBENTUKNYA WARGA NEGARA
FUNGSI NEGARA
Pada
dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan
negara tercapai. Supaya tujuan negara dapat tercapai, ada beberapa hal
yang harus dilaksanakan oleh negara, yaitu:
- Menjaga keamanan dan ketertiban;
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
- Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar dengan perlengkapan alat-alat pertahanan yang modern; serta
- Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.
Adapun fungsi negara secara umum adalah sebagai berikut.
- Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.
- Tugas fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
1. Mariam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum, yaitu
- Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,
- Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,
- Mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
- Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.
2. Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam buku "The Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of Civic Training" (1961), ada lima fungsi negara, yiatu:
- Menegakan keadilan.
- Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
- Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan.
- Melaksananakan Penertiban.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3. John Locke
John
Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi fungsi negara menjadi tiga
fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan John Locke ini dikenal dengan
Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan
federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi
untuk membuat undangundang. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan.
Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan
perdamaian.
4. Montesquieu
Montesquieu,
seorang ahli kebangsaan Prancis, mengemukakan bahwa fungsi negara
meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi
eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang. Fungsi
yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati.
Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Tria Politika.
5. Goodnow
Goodnow, seorang ahli politik dari Amerika, mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.
6. Moh. Kusnardi
Moh.
Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara
dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order)
dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan
penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna
mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran
rakyatnya.
Warga negara bisa di artikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu kelompok orang-orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam perannya sebagai warga negara yang baik, begitu pun dengan negara yang di diami nya tentu memiliki kewajiban melindungi dan menjaga warga negaranya.
Berikut hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar